Aktivitas Cut and Fill di Jl. Pesona Bukit Laguna Diduga Tidak Memiliki Izin

Batam713 Dilihat

Batam, Fokuskepri.com – Aktivitas proyek cut and fill berskala besar terpantau di kawasan Lahan, Jl. Pesona Bukit Laguna, Kecamatan Nongsa, Tanjung Piayu, Kota Batam. Pantauan wartawan, Sejumlah alat berat dan dump truck terlihat hilir mudik mengeruk tanah dari bukit dan menimbunnya ke area tertentu. Belum diketahui apakah aktifitas cut and fill tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah kota Batam dan juga BP Batam.

Selain itu, Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan, yang berada di Jl. Pesona, Tanjung Piayu, menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga dapat menyebabkan banjir, pencemaran tanah dan udara, serta mengganggu keseimbangan ekosistem hutan di sekitarnya.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat  (24/10/2025). area lahan yang menjadi lokasi cut and fill tampak sudah mengalami perubahan signifikan — kontur tanah diratakan dan sebagian kawasan tampak gundul tanpa vegetasi penyangga. Meski belum diketahui secara pasti luas total lahan yang dikerjakan, kondisi tersebut sudah memperlihatkan tanda-tanda kerusakan lingkungan yang cukup parah.

Baca Juga: Soal Penimbunan Lahan yang Diduga Ilegal di Dekat SMA 17 Batam, Camat Sagulung: Sudah Kita Sampaikan ke BP Batam

Sejumlah warga sekitar menyuarakan keresahan dan mendesak BP Batam serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang terlibat.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Kepala BP Batam Hentikan Aktifitas Cut and Fill di Lokasi Hotel Vista

“Pemerintah harus turun tangan dan memberikan tindakan tegas kepada perusahaan yang melakukan cut and fill tanpa izin. Kalau perlu, kawasan yang sudah rusak harus segera dipulihkan agar tidak menimbulkan bencana di kemudian hari,” ujar salah seorang warga kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).

Warga juga menilai, selain mengancam ekosistem, aktivitas cut and fill tersebut telah menimbulkan debu tebal di sepanjang jalan, kerusakan akses jalan, dan gangguan terhadap aktivitas warga di sekitar lokasi.

Menurut peraturan, setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang berdampak pada perubahan bentang alam wajib memiliki izin dari BP Batam serta dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *