RCW Segera Laporkan Dugaan penyimpangan Program DAK 2022 di SMKN 8 Batam

BATAM, Fokuskepri.com Jawaban Sanggahan Ketua Komite SMKN 8 Tentang Pemberitaan Dugaan Manipulasi Juknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 mengenai Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMK N 8 Kota Batam direspon oleh Mulkansyah selaku ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri.

Menurut Mulkansyah, jawaban dan sanggahan yang dilakukan pihak komite sekolah SMKN 8 Batam sah-sah saja mereka lakukan dan itu sepenuhnya menjadi Hak dan kewenangan mereka (komite).

“Namun hal tersebut tidak akan menghentikan langkah kami (RCW) untuk melaporkan indikasi adanya dugaan Manipulasi Juknis yang terjadi di SMKN 8. Bahkan ada temuan Lain yang menguatkan adanya dugaan penyelewengan yang terjadi di Sekolah itu (SMKN 8 Batam) salah satunya diduga ada praktek Pungli terhadap siswa baru,” bebernya.

Mulkan sapaan akrabnya mengatakan bahwa Ia turun langsung ke sekolah SMKN 8 untuk menanggapi sanggahan Ketua Komite yang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah datang langsung melakukan investigasi ke lapangan.

“Kami (RCW) Turun langsung ke Sekolah SMKN 8 ini sudah sebagai bukti bahwa investigasi yang pernah kita lakukan adalah benar dan sesuai fakta,” jelasnya.

lanjut Mulkan, “Riau Corruption Watch (RCW) Kepri akanĀ  melayangkan surat laporan ke KEJATI KEPRI untuk mengusut tuntas dugaan Manipulasi Juknis Pelaksanaan Dana DAK 2022 Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Perabotannya senilai kurang lebih Rp 4,2 Miliar serta dugaan” Perbuatan Melawan Hukum lainnya yg terjadi di SMKN 8 Batam”.

RCW menyoroti pelaksanaan proyek DAK Seberas Rp. 4,2 Miliar lebih agar dapat nantinya dipertanggungjawabkan bilamana benar ada terjadinya Manipulasi Juknis yang di lakukan oleh pihak Komite sekolah SMKN 8.

“Saat ini kami sedang prepare dengan mengumpulkan data-data serta keterangan dan bukti-bukti yang kami anggap cukup, Kami akan segera melaporkan perkara ini Ke KEJATI KEPRI dan aparat penegak hukum (APH) lainnya yang terkait. adanya Dugaan Manipulasi Juknis yang terjadi di SMKN 8 Batam yang terletak di kelurahan Sei Pelunggut kecamatan Sagulung Kota Batam. Kami meminta Aparat Penegak Hukum melakukan pengusutan secara tuntas demi berjalannya penegakan hukum yg baik di Kepri ini,” ujar Mulkansyah.

Mulkan menjelaskan, acuan dasar pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah PERPRES NOMORĀ  7 TAHUN 2022 yang mana dalam perpres tersebut semua sudah di atur dari perencanaan, pelaksanaan, Belanja (pengadaan) serta pengawasan dan pelaporan.

“Jika tidak mengacu pada Juknis Perpres nomor 7 Tahun 2022 Maka sudah dapat dipastikan ada ketimpangan serta pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, kami (RCW) Akan terus Mengawal laporan Dugaan Manipulasi juknis pelaksanaan Dana DAK 2022 pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan perabot senilai Rp 4,2 Miliar lebih di Sekolah tersebut,” Tutupnya. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *