Natuna, FokusKepri.com – Dengan keterbukaan informasi saat ini yang menjadi tanggung jawab setiap pemerintah daerah tentunya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna selaku perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat.
Kemudian dengan adanya e-Monev 2024 (Monitoring dan Evaluasi) yang dilakukan oleh Komisi Informasi yang merupakan lembaga mandiri yang mengawasi lembaga publik dalan memberikan informasi kepada publik menilai bahwa Diskominfo Natuna memerlukan peningkatan kualitas layanan informasi publik dengan melakukan langkah-langkah konkret.
“Tentunya demi meningkatkan dan mewujudkan keterbukaan informasi dan memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat yang baik tersebut maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Natuna melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut,” ungkap Kepala Dinas Kominfo Natuna, Ikhwan Solihin saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Jum’at (27/09/2024).
Pertama, melakukan studi banding dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung dilaksanakan pada Selasa-Rabu, 17-18 September 2024 untuk mengadopsi inovasi-inovasi terkait layanan informasi publik yang ada di Kota Bandung.
Ikhwan Solihin mengatakan, Dengan Pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Bandung menjadi yang terbaik selam sembilan tahun berturut-turut sebagai PPID Inovatif dan Informatif, tentunya menjadi motivasi tersendiri bagi Diskominfo Natuna untuk mengadopsi inovasi yang dimiliki oleh Diskominfo Kota Bandung tersebut agar bisa segera diterapkan di Kabupaten Natuna.
Lanjut, Ikhwan Solihin, kemudian langkah selanjutnya adalah dengan menyediakan tempat pelaporan langsung (Stand SP4N Lapor) yang disediakan oleh Diskominfo Natuna tepat di depan Kantor Diskominfo untuk menerima secara langsung pengaduan masyarakat baik aspirasi ataupun keluhan.
“Selain melapor secara langsung tentunya Diskominfo Natuna juga telah menyediakan fasilitas kepada masyarakat untuk melaporkan pengaduan tersebut secara digital melalui Layanan SP4N Lapor (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) melalui SMS melalui nomor 1708 ataupun Website Lapor (natuna.lapor.go.id) yang nantinya pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya,” ungkapnya.
Hal tersebut dimaksudkan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna untuk dapat menampung laporan masyarakat Natuna baik berupa aspirasi ataupun aduan tertentu demi mewujudkan kualitas pelayanan publik yang baik.
Kemudian, selain informasi publik seperti tupoksi, renstra, realisasi anggaran, dan lainnya yang bebas diakses melalui website natunakab.go.id dan juga PPID, Diskominfo Natuna saat ini juga telah menyiapkan dan menyebarkan luaskan segala informasi publik tersebut melalui media sosial yang dimiliki oleh Diskominfo Natuna seperti Instagram, Facebook, Threads, Twitter, TikTok hingga YouTube. (din)