Batam, Fokuskepri.com – PT Perambah Batam Expresco melalui kuasa hukumnya Willy Amran Lubis S.H memberikan hak jawab terkait pemberitaan media online fokuskepri.com pada tanggal 18 November 2025 dengan judul “Kuasa Hukum PT Jolin Permata Buana Minta PT Perambah Batam Expresco Hentikan Semua Aktifitas Dilahan Sengketa”. Hak Jawab diterima redaksi fokuskepri.com dalam bentuk dokumen elektronik pada Jumat (12/12/2025).
Berikut hak jawab yang diterima redaksi media online fokuskepri.com.
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, kami, Lubis & Co, selaku kuasa hukum PT Perambah Batam Expresco menyampaikan Hak jawab ini sebagai bentuk klarifikasi resmi atas sejumlah informasi yang tidak akurat, tidak proporsional, dan berpotensi menyesatkan publik serta merugikan nama baik klien kami. Adapun poin-poin klarifikasi adalah sebagai berikut:
1. Kedudukan Hukum para pihak yang sesungguhnya
Dalam perkara Nomor 464/pdt.G/2024/PN.Btm, Pengadilan negeri Batam, Setelah memeriksa seluruh alat bukti secara lengkap, mengabulkan gugatan PT Perambah Batam Expresco dan menyatakan PT Jolin Permata Buana wanprestasi, putusan tingkat pertama ini merupakan penilaian hukum yang sah atas pelaksanaan perjanjian kerja sama. Memang, pengadilan Tinggi Kepri menjatuhkan putusan berbeda, namun belum berkekuatan hukum tetap (non-inkracht) dan mengandung kekeliruan dalam penilaian bukti serta penerapan hukum. Oleh karena itu, PT Perambah Batam Expresco telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berbeda dengan perkara yang dibahas dalam media (Perkara Nomor 464/Pdt.G/PN.Btm), dalam perkara lain yang juga melibatkan PT Jolin Permata Buana–yakni perkara antara PT Jolin dengan mediator kerja sama yang menjembatani transaksi bisnis antara PT Jolin dan PT Perambah–Pengadilan negeri Batam dalam Putusan Nomor 15/Pdt.GS/2025/PN.Btm telah menyatakan PT Jolin Permata Buana wanprestasi karena tidak membayar fee mediator.
Dalam perkara tersebut, terbukti bahwa PT Perambah Batam Expresco telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam PKS, Sehingga mediator berhak memperoleh fee dari PT Jolin. Namun dalam kenyataannya, PT Jolin tidak membayarkan fee tersebut kepada mediator, bahkan juga tidak menyerahkan pembayaran kepada PT Perambah sebagaimana diperjanjikan. Atas bukti-bukti tersebut, majelis hakim menyatakan PT Jolin Permata Buana telah melakukan wanprestasi.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap dan bahkan diperkuat dengan putusan Nomor 30/Pdt.GS/2025/Pn.Btm yang kembali memenangkan mediator dalam sengketa lanjutan.
Secara logis maupun yuridis, apabila mediator dinyatakan berhak menerima fee karena PT Perambah telah menyelesaikan pekerjaan sesuai PKS, maka PT Perambah seharusnya berhak menerima seluruh pembayaran yang menjadi kewajiban PT Jolin dalam perjanjian tersebut.
2. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama oleh PT Perambah Batam Expresco
Berdasarkan fakta hukum yang telah dinilai dan dipertimbangkan oleh pengadilan–yaitu Putusan Nomor 15/Pdt.GS/2025/PN.Btm dan putusan Nomor 30/Pdt.GS.2025/PN.Btm yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta putusan Tingkat Pertama Nomor 464/Pdt.G/2024/PN.Btm yang saat ini dalam proses kasasi–telah terbukti bahwa PT Perambah Batam Expresco telah melaksanakan seluruh kewajiban kontraktualnya sebagimana diatur dalam perjanjian Kerja Sama.
PT Perambah Batam Expresco telah menyelesaikan proses pembebasan lahan dan pengurusan seluruh legalitas yang diperlukan, termasuk pengeluaran yang jumlahnya signifikan untuk memastikan kelancaran pemindahan hak atas tanah tersebut.
Perusahaan juga telah berikan uang sagu hati kepada seluruh warga Ruli yang berada di dalam area proyek sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak sosial warga, sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan untuk menjalankan pendekatan yang beretika dan humanis.
Adapun sejumlah kecil warga sekitar 10 orang yang hingga kini masih berada di lokasi bukan karena menolak pindah, melainkan semata-mata menunggu selesainya renovasi kavling pengganti yang telah disiapkan bagi mereka. Sebagai bentuk penghormatan terhadap ketertiban sosial dan untuk menghindari tindakan yang berpotensi refresif, perusahaan memilih untuk tidak melakukan pengosongan paksa, melainkan memberikan waktu selama keberadaan mereka tidak menghambat pelaksanaan proyek.
Fakta inilah yang kemudian secara keliru dan tidak proporsional dijadikan alasan oleh PT Jolin Permata Buana untuk menghindari kewajiban pembayaran, padahal keadaan tersebut justru mencerminkan itikad baik dan pendekatan humanis dari klien kami dalam menjalankan isi perjanjian.
Seluruh bukti terkait pelaksanaan pembebasan lahan, pembayaran kompensasi, serta langkah-langkah yang telah ditempuh PT Perambah Batam Expresco telah disampaikan secara lengkap kepada PT Jolin Permata Buana dan telah dibuktikan di muka persidangan. Namun demikian, PT Jolin Permata Buana tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan, termasuk gagal melunasi fee mediator yang nilainya relatif kecil. Atas kelalaian tersebut, PT Jolin telah dinyatakan wanprestasi oleh pengadilan Negeri Batam.
3. Aktivitas di Lokasi Lahan Sah Secara Hukum dan Klaim “Lahan Sengketa” Tidak Berdasar
Narasi yang menyebut bahwa klien kami harus menghentikan aktivitas di atas lahan adalah keliru, tidak berdasar hukum, dan tidak memiliki relevansi dengan proses sengketa yang sedang berlangsung. Sengketa yang terjadi antara pihak adalah mengenai Perjanjian Kerja Sama (PKS), bukan mengenai kepemilikan tanah.
Secara hukum, lahan tersebut merupakan milik sah PT Perambah Batam Expresco, sehingga PT Jolin tidak memiliki dasar ataupun kewenangan untuk:
- Memasang plang apa pun di atas lahan
- Mengklaim penguasaan fisik maupun yuridis terhadap lahan, atau
- Melarang kegiatan apapun yang dilakukan oleh pemilik lahan.
Seluruh aktivitas yang dilakukan klien kami di atas lahan adalah tindakan hukum yang sah, berada dalam ruang lingkup hak penuh pemilik tanah, serta tidak mengganggu maupun melanggar proses peradilan yang sedang berjalan. Oleh karena itu, pernyataan atau tuntutan agar klien kami menghentikan aktivitas di Lokasi tersebut sepenuhnya tidak memiliki dasar hukum.
Pemasangan atau penggiringan opini mengenai “lahan dalam sengketa” oleh pihak yang tidak memiliki hak justru merupakan tindakan menyesatkan publik, menciptakan persepsi keliru, serta berpotensi melanggar hak keperdataan dan kepemilikan klien kami.
4. Penolakan Tuduhan Sepihak
Pernyataan dalam berita yang menuduh klien kami:
- “Menjual lahan kepala pihak lain”
- “Melakukan gali lobang tutup lobang”
- “Terlibat laporan pidana lain terkait objek yang sama”
- “Memiliki track record negatif”
- “Melakukan pengajuan kredit BPR dengan maksud merugikan pihak lain.
Adalah tuduhan serampangan, tanpa dasar hukum, dan tidak ditopang satupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak ada dokumen resmi, putusan pengadilan, ataupun proses hukum yang menyimpulkan atau bahkan mengindikasikan kebenaran dari tuduhan-tuduhan tersebut.
Pemberitaan yang memuat tuduhan tanpa verivikasi ini bukan hanya keliru, tapi juga berbahaya karena:
1. Menyebarkan insinuasi seolah-olah klien kami terlihat dalam rangkaian perbuatan melawan hukum, padahal faktanya tidak demikian;
2. Mengkonstruksi stigma negatif yang sengaja diarahkan untuk merusak reputasi klien kami!
3. Berpotensi menjadi bentuk pencemaran nama baik karena menyiarkan tuduhan yang tidak didukung fakta, tidak diverifikasi, dan tidak berimbang.
Tuduhan-tuduhan tersebut jelas merupakan framing sepihak, bersifat spekulatif, dan memuat narasi yang berpotensi merekayasa opini publik tanpa landasan hukum apapun. Klien kami menolak seluruh tuduhan tersebut secara tegas, dan meminta agar media menjalankan prinsip dasar jurnalistik yakni, Verifikasi, keberimbangan, dan tanggungjawab etis dalam publikasi.
5. Klaim Kerugian “Trust konsumen” bersifat Subyektif dan Tidak Dapat Dibebankan kepada PT Perambah
Klaim PT Jolin bahwa kepercayaan konsumennya terganggu akibat tindakan PT Perambah merupakan pernyataan yang tidak memiliki relevansi hukum dan sepenuhnya bersifat subyektif. Tidak ada hubungan langsung maupun dasar yuridis yang dapat mengkaitkan dugaan kerugian reputasi PT Jolin dengan tindakan klien kami. Narasi tersebut lebih merupakan upaya menggiring opini publik daripada penjelasan faktual.
Justru dalam hal ini, tindakan PT Jolin sendiri yang secara nyata berpotensi merusak kepercayaan publik, yakni dengan menyebarkan informasi yang tidak akurat, menempatkan putusan banding seolah-olah telah berkekuatan hukum tetap padahal perkara masih dalam proses kasasi, serta merilis pernyataan-pernyataan yang tidak didukung bukti hukum yang sah. langkah demikian menunjukkan ketidakcermatan dan kurangnya itikad baik dalam berkomunikasi kepada masyarakat.
Selain itu, perlu ditegaskan bahwa PT Jolin telah dinyatakan wanprestasi secara berkekuatan hukum tetap akibat tidak membayar fee mediator, yang justru membuktikan PT Perambah telah menyelesaikan seluruh kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Ketidakpatuhan PT Jolin terhadap kewajiban yang telah diputus pengadilan lebih berpotensi menggerus kepercayaan konsumen dibandingkan hal-hal yang mereka tuduhkan kepada klien kami.
Oleh karena itu, PT Jolin berbicara mengenai “trust konsumen” maka indikator reputasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari perilaku mereka sendiri yang tidak memenuhi kewajiban hukum, mengeluarkan pernyataan yang tidak akurat, dan tidak menunjukkan konsistensi dalam menjalankan komitmen bisnisnya. Dengan demikian, narasi kerugian kepercayaan konsumen tersebut tidak hanya tidak relevan secara hukum, tetapi juga tidak berdiri diatas dasar faktual yang objektif.
6. PT Jolin tidak Berhak Melakukan Pemasaran dan Penjualan Unit
Perlu ditegaskan bahwa PT Jolin saat ini tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pemasaran dan penjualan apapun. PKS yang menjadi dasar hak PT Jolin sedang disengketakan, dan klien kami telah membuktikan adanya wanprestasi dari PT Jolin sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Batam dalam Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Konsekuensi yuridis dari wanprestasi tersebut adalah gugurnya seluruh hak kontraktual PT Jolin, termasuk hak memasarkan, mengiklankan, dan menawarkan unit terkait lahan tersebut. Dengan demikian, segala bentuk pemasaran dan penjualan saat ini dilakukan PT Jolin adalah tanpa legitimasi hukum dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Bahkan andaikata pun Mahkamah Agung pada akhirnya menyatakan klien kami yang wanprestasi, konsekuensi hukumnya tetap sama: Perjanjian Kerja Sama batal karena wanprestasi, sehingga PT Jolin tetap kehilangan hak untuk melakukan pemasaran atau penjualan unit atas nama lahan tersebut. Dalam skenario apapun, perjanjian tidak dapat dilanjutkan dan hak pemasaran tidak dapat dipertahankan oleh PT Jolin.
Dengan kata lain, tidak ada situasi hukum–baik berdasarkan putusan saat ini maupun putusan di masa mendatang yang memberikan dasar bagi PT Jolin untuk tetap melakukan pemasaran apalagi terdapat wanprestasi dalam PKS.
Lebih jauh unit-unit yang telah dijual PT Jolin kepada konsumen justru berpotensi menimbulkan sengketa hukum baru antara PT Jolin dengan pembeli, kerena PT Jolin tidak lagi (atau tidak pernah lagi) memiliki kewenangan hukum untuk menjual tersebut. Karena itu, langkah terbaik–bahkan satu-satunya langkah yang rasional dan sesuai hukum bagi PT Jolin adalah melaksanakan seluruh pembayaran kepada PT Perambah Batam Expresco sebagaimana diperjanjikan. Pemenuhan kewajiban tersebut adalah satu-satunya cara mencegah batalnya PKS, menghindari sengketa baru dengan konsumen, serta mempertahankan hak pemasaran dan penjualan yang sejak awal bersumber dari perjanjian tersebut.
7. Penggunaan Dana Rp500 Juta Sesuai Perjanjian
Pernyataan bahwa klien kami “Menyalagunakan dana Rp500 juta” adalah keliru, tidak berdasar, dan sepenuhnya bertentangan dengan kontruksi hukum dalam perjanjian kerja sama (PKS). Dana Rp500 juta tersebut merupakan pembiayaan tahap awal sebagaimana mekanisme yang secara sah disepakati para pihak dalam PKS. Dana telah digunakan sesuai peruntukan.
Faktanya, pembebasan lahan telah selesai 100% termasuk seluruh tahanan administratif dan legalitas yang menjadi prasyarat bagi pencairan dan tahap berikutnya. Hal ini telah terkonfirmasi dalam persidangan di pengadilan Negeri Batam baik dalam perkara Nomor 464 maupun dalam perkara nomor 15/GS yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun alih-alih memenuhi kewajiban pembayaran lanjutan itu, PT Jolin justru berkutat pada penafsiran keliru mengenai penggunaan dana tahap awal, dan bahkan mengklaim proses pembebasan lahan belum selesai, padahal pembebasan lahan telah selesai sepenuhnya dan PT Perambah bahkan telah menyelesaikan aspek-aspek lainnya dalam perjanjian Kerja Sama. Sikap PT Jolin ini memperlihatkan itikad tidak baik (bad Faith) dalam melaksanakan perjanjian dan dalam memenuhi kewajiban kontraktual.
Penting pula disampaikan bahwa PT Jolin bahkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran fee kepada mediator yang memfasilitasi hubungan bisnis antara PT Jolin dan PT Perambah. Atas wanprestasi itu, PT Jolin telah dikalahkan di pengadilan Negeri Batam dalam Putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun sampai saat ini tetap tidak melaksanakan pembayaran tersebut.
Dengan demikian, narasi bahwa klien kami telah menyalahgunakan dana bukan hanya tidak benar, tetapi juga bertentangan dengan fakta hukum, isi putusan pengadilan, dan rekam jejak ketidakpatuhan PT Jolin sendiri dalam memenuhi kewajiban-kewajibannya.
8. Saluran Informasi Resmi
Segala klarifikasi, konfirmasi, atau informasi lanjutan hanya dapat disampaikan melalui kuasa hukum PT Perambah Batam Expresco;
Willy Amran Lubis, S.H., Kantor Hukum Lubis &Co, Ruko Sarkenji Blok B3 Nomor 8.
(082176470416); Email: [email protected]. **
Catatan: Redaksi fokuskepri.com menjalankan Kewajiban pers untuk memberikan hak jawab adalah amanat hukum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) Pasal 5 Ayat (2) dan (3). Pers wajib melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk memenuhi hak publik mendapatkan informasi akurat, menjaga martabat individu, dan mencegah kerugian lebih lanjut, serta bisa dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp500 juta jika tidak memenuhinya, di samping pelanggaran kode etik.
Editor: Marnala Sitinjak







