ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Rohil menyerahkan berkas Tahap II atas nama tersangka MID dan HS ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rohil, Selasa (17/5/2022).
“Keduanya diduga terlibat atas perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Kepenghuluan Panipahan Laut, Pasir Limau lapas TA. 2019,” Kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Eru Alsepa ,SH, MH, Rabu (18/5/2022).
Kasat Rekrim menjelaskan salah satu barang bukti (BB) di serahkan penyidik yakni uang tunai sebesar Rp 411.353.400 dan merupakan pengembalian kerugian negara dihitung oleh tim auditor Inspektorat Rohil.
Eru menjelaskan, Dasar pengembalian uang ditemukan dari hasil ketekoran kas dan kelebihan pembayaran dari 3 kegiatan program padat karya di kepenghuluan dan kini telah dilakukan penyitaan dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rohil.
“Para tersangka telah ditahan Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Rohil di rutan Polres Rokan Hilir sejak 19 Januari 2022. Dan saat ini masih dititipkan di rutan Polres Rohil guna proses hukum selanjutnya,” Kata Eru Alsepa.
Atas perbuatan Para Tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. pasal 3 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (Syofyan Rambah)