ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Dua pengangguran Rohil diringkus petugas pasal diduga melakukan pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) kebun milik Simanjuntak.
Mereka (pelaku) bernisial ARH (19) tinggal di jalan cenderawasih desa kubu I. Sedangkan GM (52) tinggal jalan sungai ular dusun sungai makmur.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK dikonfirmasi, jumat ( 13/5/22) melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, mengatakan kedua orang pengangguran ditangkap, Selasa (10/5/22) pukul 08.30 wib.
Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut di laporan oleh Edi Candra (39) atas perintah kedua korban pemilik kebun bernama Simanjuntak.
AKP Juliandi menerangkan
kejadian bermula 2 saksi Arison Gultum (46 ) dan Sodikin (36) giat patroli Rutin dilahan kebun milik Dua Simanjuntak.
Saat patroli diarea Blok A6/7 tersebut saksi menemukan 3 pria sedang melangsir TBS mengunakan sepeda motor Supra X 125 hitam tanpa Nopol.
Pelapor juga sempat menanyakan dari mana panen TBS, dan mereka menjawab TBS diambil diahan miliknya sendiri namun pelapor merasa curigai TBS diambil lahan miliknya Simanjuntak.
“Suspek makin kuat, pelapor menghubungi Simanjuntak serta membuat laporan ke Polsek Bangko Pusako. Atas kejadian pemilik kebun mengalami kerugian sebesar,Rp 3.250.00,” jelas Juliandi.
Selanjutnya Atas perintah Kapolsek Bangko Pusako mendatangi petugas Bhabinkamtibmas ke TKP mengamankan kedua pria pengangguran. Saat diintrogasi pelaku mengakui memanen TBS dilahan milik korban.
“Pelapor dan petugas Bhabinkamtibmas juga membawa tersangka dan BB kekantor Polsek Bangko Pusako guna proses pengusutan lebih lanjut,” terang Juliandi lagi.
Adapun BB dibawa antara lain 1 buah tojok, 110 janjang buah kelapa sawit, 1 buah keranjang, dan 1 sepeda motor Supra x 125.
“Terhadap tersangka dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Syofyan Rambah)
![]()







