Batam, Fokuskepri.com – Pembangunan perumahan Pondok Daun yang dilaksanakan PT Bangun Cipta Kreasindo (BCK) menuai protes. Pasalnya pihak pengembang menutup Saluran Drainase yang mengakibatkan warga Perumahan Cipta Green Mansion RT 03 RW 05, di Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Batam, mengalami kebanjiran saat musim hujan.
Salah satu warga bernama Toni yang sudah tinggal 5 tahun di Perumahan Cipta Green Mansion kepada wartawan mengatakan akibat penutupan saluran drainase yang dilakukan PT Bangun Cipta Kreasindo (BCK) jelas merugikan warga yang mengakibatkan perumahan tempat tinggal mereka kebanjiran.
“Saya sudah tinggal di perumahan Cipta Green Mansion ini sekitar 5 tahun. Akibat penutupan saluran drainase yang dilakukan Pengembang Perumahan PT Bangun cipta Kreasindo, perumahan tempat tinggal kami yang di huni 300 kepala keluarga (KK) mengalami kebanjiran, bahkan dulu pernah banjir besar dengan ketinggian banjir sampai pinggang orang dewasa,” kata Toni, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: Buck Jump Games City di One Batam Mall Diduga Menjadi Lokasi Tempat Perjudian
Lebih lanjut, Toni mengatakan, “Terkait penyebab kebanjiran itu, dulu sudah pernah dilakukan pertemuan antara Lurah, Camat, Tokoh masyarakat dan 5 Deploper untuk dicarikan solusinya, dan disepakati, hal ini tidak boleh terjadi lagi,” papar Toni.
Ditempat yang sama, Amin sebagai pengawas dari PT Jolin Permata Buana selaku pengembang Perumahan Cipta Green Mansion saat ditemui wartawan mengatakan saluran drainase ini ditimbun sudah sekitar 2 minggu, pihaknya sudah pernah melakukan komplain dengan PT Cipta Bangun Kreasindo terkait penutupan saluran drainase tersebut, tapi pihak PT Bangun Cipta Kreasindo menuntut supaya buat parit sendiri.
“Kami sudah pernah komplain dan sampaikan ke pihak PT Bangun Cipta Kreasindo terkait permasalahan penimbunan Saluran Drainase ini, tapi mereka menuntut supaya kami membuat parit sendiri, padahal ini harus dibicarakan dulu, bukan asal – asal menutup seperti ini. Lagian ini kan jalan row 12 BP Batam,” jelas Amin.
Lebih lanjut, Amin mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan hal tersebut jika penutupan saluran drainase dibuka kembali.
“Saat melakukan pertemuan dengan PT Cipta Bangun Cipta Kreasindo mereka mengatakan row 12 BP Batam ini tidak boleh dibangun gorong – gorong. Padahal saat kami melakukan koordinasi dengan BP Batam, Pihak BP Batam mengarahkan dibuatkan parit,” pungkas Amin.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim redaksi masih berupaya mengkonfirmasi penanggung jawab PT Bangun Cipta Kreasindo selaku pengembang Perumahan Pondok Daun. (Tim)
![]()







