Abu Rudalpaksa IRT, Sisa Sperma Jadi Bukti

ROKAN HILIR, Fokuskepri.com – Anak Bawah Umur (ABU) 16 terpaksa ditahan Polisi pasalnya ia diduga melakukan rudalpaksa ibu rumah tangga (IRT).

Korban dugaan perkosaan bernisial MS (21) Warga Balai jaya, Rokan Hilir.

Dia (pelaku) ditangkap Tim Polsek Bagan Sinembah, Kamis (23/6/22) setelah dilaporkan orang tua korban BS (57) karna merasa tak senang anaknya diperkosa.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,SH.SIK melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi,  SH, membenarkan kejadian diwilayah hukum Polsek Bagan Sinembah.

Menurut Keterangannya kepada penyidik kejadian bermula korban menghampiri terlapor meminta no hp, tetapi tidak diberikan oleh karena korban tidak punya hp. Kemudian terlapor mengajak dan bawa pulang korban melintasi kebun Pasaribu.

“Didalam kebun terlapor menginginkan hasratnya sempat ditolakan korban hingga aksi melakukan perlawanan sambil teriakan dan teriakan didengar dua saksi (Anju dan berkah ),” terangnya.

“Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di kebun Opung Pasaribu dijalan trenggiling Balam sempurna Balai jaya jumat 17/6/22) pukul 18.00 wib,” terangnya.

Saksi menjumpai ternyata korban diperkosa dan saksi mencari bantuan ditemukan Johan sianturi lalu mencari terlapor namun lebih duluan kabur sempat dikejar tetapi tidak didapati, selepas itu saksi melaporkan kejadian orang tua korban.

Selanjutnya orang tua korban melaporkan kepihak yang berwajib guna proses pengusutan lebih lanjut.

Sementara barang bukti pembuktian dari korban berupa, 1 celana dalam warna putih, 1 tangtop menyatu dengan BH warna putih, 1 celana pendek tidur biru ,dan 1 Baju tidur motif lingkaran biru. Sedangkan dari terlapor juga disita 1 unit sepeda motor Supra hitam tanpa nopol.

“Dari hasil et revertum terdapat luka robek 2, dan 8 luka goresan dipunggung pada korban serta sisa sperma didalam kemaluan,” terang Juliandi lagi.

Saat ini, tersangka sedang dalam pengamanan Polsek Bagan Sinembah Polres Rohil diproses penyelidikan lebih lanjut.

“Guna untuk pertanggung jawaban atas perbuatannya Sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistim peradilan anak,” imbuhnya. (Syofyan Rambah)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *